Share : |
---|
Petani yang bergerak di bidang pertanian pangan adalah lini utama dari ketahanan pangan di Indonesia. Karena itu, sejak lama pemerintah nendukung penuh keberadaan petani bahan pangan ini. Salah satu bentuk dukungan adalah dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si., M. H., diwakili Sekda, Ir. Wirya Alrahman, M. M., membuka Ekspose Hasil Lapangan Inventarisasi dan Identifikasi Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Senin (2/9) di Hotel JW Marriot.
Pembukaan ditandai pemukulan gong oleh Wali Kota Medan. Wali Kota menyebutkan, LP2B ini hadir demi mengukuhkan pernyataan bahwa industri pertanian di bumi pertiwi tidak akan dibiarkan bekerja sendirian. Ditambahkannya, LP2B sangat diperlukan agar lahan yang terpakai untuk pertanian bisa tetap tersedia untuk memproduksi pangan yang diperlukan masyarakat Indonesia.
Namun, lanjutnya, bukan hanya lahannya saja yang dilindungi dengan adalnya LP2B ini, melainkan juga memberikan perlindungan kepada petani. Apresiasi tinggi harus kita berikan kepada para petani LP2B yang tetap konsisten menyediakan bahan pangan bagi masyarakat Indonesia.
“Lahan Petaniaan Pangan Berkelanjutan (LP2B) mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi pertanian Indonesia agar bisa mewujudkan ketahanan pangan yang layak,” sebutnya.Ekspose berlangsung dengan lancar.
Tampak hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, Fachrul Husin Nasution, S.H., M.Kn., Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumut, Ir. Sarwin, MAP., dan Kepala BPS Medan, Eni Nuriani Nasution.