medantuntungankecamatan@gmail.com +62852-7045-2633

Layanan

Layanan Pembuatan Kartu Keluarga


A. PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU BAGI PENDUDUK KARENA PINDAH DATANG

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir f.38
  • Mengisi Formulir f.15
  • Mengisi Surat Pernyataan
  • Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal / Surat Keterangan Pindah Datang (dalam wilayah kesatuan indonesia)
  • Fotocopy Buku Nikah (Muslim) / Akte Nikah (Non Muslim)
  • Fotocopy E-KTP yang Bersangkutan

 

B.PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA 

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir f.15
  • Kartu Keluarga Asli
  • Kutipan Akta Kelahiran Pencatatan Sipil / Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit dan Bidan
  • Fotocopy Buku Nikah (Muslim) / Akte Nikah (Non Muslim)
  • Fotocopy E-KTP yang Bersangkutan

 

C. PERUBAHAN KARTU KELUARGA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELURGA

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir f.15
  • Kartu Keluarga Asli
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian Catatan Sipil atau Surat Kematian dari Kantor Lurah Setempat.
  • Fotocopy Surat Keterangan Pindah
  • Fotocopy Buku Nikah (Muslim) / Akte Nikah (Non Muslim)
  • Fotocopy E-KTP yang Bersangkutan

 

D. PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA 

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir f.15
  • Kartu Keluarga Asli
  • Data Pendukung
  • Fotocopy Buku Nikah (Muslim) / Akte Nikah (Non Muslim)
  • Fotocopy E-KTP yang Bersangkutan

 

E. PENERBITAN KARTU KELUARGA HILANG ATAU RUSAK

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir f.15
  • Kartu Keluarga Asli (Bagi yang Rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  • Fotocopy Buku Nikah (Muslim) / Akte Nikah (Non Muslim)
  • Fotocopy E-KTP yang Bersangkutan

 

F. PISAH KARTU KELUARGA KARENA TERJADINYA PERCERAIAN

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir f.15
  • Kartu Keluarga Asli 
  • Fotocopy Akta Perceraian yang dilegalisir
  • Surat pindah suami atau istri
  • Fotocopy E-KTP yang Bersangkutan

 

G. PISAH KARTU KELUARGA KARENA TERJADINYA PERKAWINAN ANGGOTA DI KARTU KELUARGA

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir f.15
  • Kartu Keluarga Asli
  • Fotocopy Surat Pindah (bagi yang pindah)
  • Fotocopy Buku Nikah (Muslim) / Akte Nikah (Non Muslim)
  • Fotocopy E-KTP yang Bersangkutan

 

JANGKA WAKTU PROSES : 6 HARI KERJA

TARIF/BIAYA : GRATIS

Proses Layanan :


logo-medan
Pemerintah Kota Medan
Kecamatan Medan Tuntungan

Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat, Agar Tercapai Tujuan Bangsa.

Hubungi Kami

  • Phone :
    +62852-7045-2633
  • Email :
    medantuntungankecamatan@gmail.com
Lokasi Kami

Alamat : Jl. Bunga Melati No. 1, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan

Follow us
Statistik Pengunjung